Perpres 4 Tahun 2015 Perubahan Keempat Atas Perpres 54 Tahun 2010

Setelah sebelumnya tiga kali mengalami perubahan yaitu dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 serta Perpres Nomor 172 tahun 2014 yang baru diundangkan sejak tanggl 1 Desember 2014 lalu. (Baca : Perubahan Ketiga Atas Perpres 54 Tahun 2010). Diawal Tahun 2015 ini Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penjelasannya telah diundangkan pada Tanggal 16 Januari 2015. (Baca : Matriks Perbedaan Perpres 4 Tahun 2015 Terhadap Perpres Sebelumnya)

Beberapa hal dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yang baru ini adalah :

  1. Yang melakukan proses pemilihan penyedia dalam Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing dalah Pejabat Pengadaan
  2. Penyedia dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dipersyaratkan antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir
  3. Persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan tahun terakhir dikecualikan untuk Pengadaan Langsung dengan menggunakan bukti pembelian atau kuitansi.
  4. Pengumuman Rencana Umum Pengadaan oleh Pengguna Anggaran dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah setelah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD
  5. Tanda bukti perjanjian terdiri atas : Bukti pembelian; kuitansi; Surat Perintah Kerja; Surat Perjanjian; dan Surat Pesanan
  6. Bukti perjanjian untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing dan pembelian secara online adalah Surat Pesanan
  7. Jaminan Pelaksanaan sudah tidak diperlukan untuk Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Darurat, Sayembara dan Pengadaan E-Purchasing
  8. Untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan
  9. Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan. Dimana Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
  10. Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
  11. Penjelasan tentang Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa antara lain namun tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait
  12. Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada dapat melampaui Tahun Anggaran maka dengan melakukan adendum Kontrak atas sumber pembiayaan dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan.
  13. Penegasan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik.
  14. Ketentuan pelaksanaan e-Tendering untuk Pengadaan Jasa Konsultansi
  15. Pelaksanaan Percepatan pelaksanaan E-Tendering  dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan hanya memasukan penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding. Dengan Tahapan paling kurang terdiri atas : Undangan, Pemasukan Penawaran Harga, Pengumuman Penawaran
  16. Kewajiban K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I.
  17. Kewajiban Pimpinan K/L/D/I memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan/PPHP/PPSPM/Bendahara/APIP dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  18. Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota yang mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh LKPP.

Untuk dapat lebih jelas tentang aturan Perpres 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres 54 Tahun 2010 tersebut dapat melalui tautan berikut :

Perpres 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres 54 Tahun 2010

Penjelasan Perpres 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres 54 Tahun 2010

Inpres 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sumber: http://ahmaddamopolii.info/2015/01/23/perpres-4-tahun-2015-perubahan-keempat-atas-perpres-54-tahun-2010/

Tinggalkan komentar