Kontrak Tahun Jamak pada Pemerintah Daerah

Kontrak tahun jamak atau kontrak multiyears adalah kontrak yang dilakukan pada suatu pekerjaan dimana proses penyelesaian pekerjaan tersebut membutuhkan lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan.

Persetujuan untuk pelaksanaan kontrak tahun jamak berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 3 yaitu :

  • Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan terkait Kontrak Tahun Jamak pada Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 pasal 54A

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 pasal 54A :

1.  Kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria sekurang-

kurangnya:

a.  pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan yang secara teknis merupakan satu

kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian

lebih dari 12 (duabelas) bulan; atau

b. pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung

pada pergantian tahun anggaran seperti penanaman benih/bibit, penghijauan,

pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, layanan pembuangan

sampah dan pengadaan jasa cleaning service.

2.  Penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud di atas  berdasarkan atas

persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara

Kepala Daerah dan DPRD.

3.  Nota kesepakatan bersama ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota

kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun

jamak.

4.  Nota kesepakatan bersama sekurang-kurangnya memuat:

a. nama kegiatan;

b. jangka waktu pelaksanaan kegiatan;

c. jumlah anggaran; dan

d. alokasi anggaran per tahun.

5.  Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa

jabatan Kepala Daerah berakhir.

Sumber : AhmadnDamopolii

Perubahan Ketiga Atas Perpres 54 Tahun 2010

Setelah sebelumnya dua kali mengalami perubahan yaitu dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Pada akhir bulan November 2014 telah terbit Perpres Nomor 172 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan telah diundangkan sejak tanggl 1 Desember 2014.

Perpres Nomor 172 tahun 2014 hanya mengalami penambahan satu klausul di Pasal 38 ayat (5) yaitu penambahan huruf d.1.

Pasal 38 ayat 5 merupakan ketentuan yang mengatur tentang kriteria Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung.

Pasal 38 ayat (5) huruf d.1 ini mengatur tentang dimungkinkannya Penunjukan Langsung pada Pekerjaan Pengadaan dan Penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.

Penunjukan Langsung hanya dimungkinkan jika bertujuan Untuk Menjamin Ketersedian Benih dan Pupuk Secara Tepat dan Cepat Untuk Pelaksanaan Peningkatan Ketahanan Pangan.

Unduh Perpres 172 Tahun 2014

Sumber