Kontrak tahun jamak atau kontrak multiyears adalah kontrak yang dilakukan pada suatu pekerjaan dimana proses penyelesaian pekerjaan tersebut membutuhkan lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan.
Persetujuan untuk pelaksanaan kontrak tahun jamak berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 3 yaitu :
- Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan terkait Kontrak Tahun Jamak pada Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 pasal 54A
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 pasal 54A :
1. Kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria sekurang-
kurangnya:
a. pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan yang secara teknis merupakan satu
kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian
lebih dari 12 (duabelas) bulan; atau
b. pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung
pada pergantian tahun anggaran seperti penanaman benih/bibit, penghijauan,
pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, layanan pembuangan
sampah dan pengadaan jasa cleaning service.
2. Penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud di atas berdasarkan atas
persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara
Kepala Daerah dan DPRD.
3. Nota kesepakatan bersama ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota
kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun
jamak.
4. Nota kesepakatan bersama sekurang-kurangnya memuat:
a. nama kegiatan;
b. jangka waktu pelaksanaan kegiatan;
c. jumlah anggaran; dan
d. alokasi anggaran per tahun.
5. Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa
jabatan Kepala Daerah berakhir.
Sumber : AhmadnDamopolii
Filed under: Berita Totabuanku... | Leave a comment »